BATANG – Kepolisian Resor Batang berhasil mengungkap kasus penipuan yang beroperasi dengan modus jual beli emas palsu, melibatkan seorang warga asal Gunungkidul, Yogyakarta. Dalam operasi ini, aparat penegak hukum berhasil meringkus tujuh pelaku yang tergabung dalam komplotan lintas provinsi, setelah mereka melancarkan aksinya di Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
Kasatreskrim Polres Batang, Albertus Sudaryono, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika korban, yang dikenal dengan inisial AK, dihubungi oleh salah satu pelaku yang menawarkan transaksi jual beli emas di daerah Batang. Korban pun setuju untuk bertemu dan melakukan transaksi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Desa Babadan, Kecamatan Limpung.
Setelah korban menyerahkan uang untuk transaksi, pelaku dengan cepat melarikan diri melalui pintu belakang rumah kontrakan tersebut, meninggalkan korban yang terkejut dan sendirian. Albertus menambahkan bahwa rumah kontrakan itu disewa secara khusus oleh pelaku untuk menjebak korban, dengan tujuan agar korban merasa aman saat melakukan transaksi.
Namun, yang sebenarnya terjadi adalah rumah tersebut telah disiapkan sebagai lokasi pelarian bagi para penipu. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian untuk melacak arah pelarian pelaku.
Kasus ini mencerminkan maraknya penipuan yang menggunakan modus jual beli emas palsu di Indonesia, di mana banyak orang yang terjebak dalam tawaran menggiurkan tanpa menyadari risiko yang ada. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi, terutama yang melibatkan barang berharga seperti emas.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penipuan lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi. Dengan demikian, langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kerugian yang lebih besar di masa depan.
