Kecelakaan moral mengguncang masyarakat Kabupaten Bekasi setelah seorang pria berinisial JN, berusia 54 tahun, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi. JN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya sendiri yang berusia 14 tahun, yang diketahui sebagai B. Tindak pidana ini diduga telah berlangsung secara berulang sejak September 2024 hingga Oktober 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut terjadi di rumah kontrakan yang mereka huni di Kecamatan Tambun Selatan. Kasus ini mencuat setelah B memberanikan diri untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada saudaranya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa B tinggal bersama ayahnya setelah sebelumnya diasuh oleh kakek dan neneknya di Kecamatan Tambelang. Kedekatan dengan sekolah menjadi alasan mereka pindah. Namun, pindahnya B ke rumah ayahnya justru membawa bencana yang mengubah hidupnya.
Sumarni menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tentang dugaan kekerasan seksual ini, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Penangkapan JN menjadi langkah awal untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Tindakan tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah isu perlindungan anak di Indonesia yang masih menjadi tantangan besar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat, dan banyak kasus yang tidak dilaporkan. Oleh karena itu, penyadaran masyarakat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Polres Metro Bekasi kini berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam dan memberikan pendampingan kepada korban. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan seksual yang terjadi di sekitar mereka, agar pelaku bisa ditindak secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan.
